Inovasi Pejantan
Inovasi Kantor Camat Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir: Pelayanan Jemput Antar Dokumen Pertanahan Kantor Camat Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, telah meluncurkan inovasi pelayanan publik yang signifikan dalam bidang pertanahan, yaitu program “Jemput Antar Dokumen Pertanahan (PEJANTAN)”. Program ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen pertanahan bagi masyarakat Kecamatan Kateman dan telah terlaksana sejak tahun 2021 hingga saat ini.
1. Tujuan Utama:
-Memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pengurusan dokumen pertanahan.
-Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
-Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil.
-Mengurangi potensi praktik percaloan dan pungutan liar.
2. Mekanisme Pelayanan:
-Pengajuan Permohonan: Masyarakat mengajukan permohonan pengurusan dokumen pertanahan melalui loket pelayanan di Kantor Camat atau melalui aplikasi daring yang disediakan.
-Penjemputan Dokumen:
Petugas Kantor Camat akan menjemput dokumen persyaratan yang diperlukan langsung dari rumah atau
lokasi yang ditentukan oleh pemohon.
-Proses Verifikasi dan Validasi:
Dokumen yang telah diterima akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas yang berwenang di Kantor Camat.
-Pengantaran Dokumen:
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, petugas akan mengantarkan dokumen pertanahan
yang telah selesai diproses langsung ke rumah atau lokasi yang ditentukan oleh pemohon.
3. Keunggulan Inovasi:
- Efisiensi Waktu
- Kemudahan Akses
- Transparansi
- Akuntabilitas
4. Dampak Positif:
-Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
-Terciptanya efisiensi dan efektivitas dalam pengurusan dokumen pertanahan.
-Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen pertanahan yang sah.
-Mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan investasi dan kepastian hukum di bidang pertanahan.